Kamis, 28 Juni 2012

Penangkapan Menurut UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika termuat didalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143. Undang- undang ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 12 Oktober 2009. Undang- undang ini di samping memuat  hukum materil sekaligus pula memuat  hukum formal di antaranya tentang penangkapan. Masalah penangkapan termuat dalam Pasal 76 yang merupakan ketentuan khusus dari ketentuan yang diatur didalam KUHAP  ( lex specialis derogat legi generali ). Jika KUHAP menentukan masa penangkapan Tersangka itu adalah selama paling lama satu hari (Pasal 19) maka Pasal 76 UU Narkotika menegaskan bahwa penangkapan itu dapat dilakukan oleh Penyidik selama 3 x 24 jam dan dapat diperpanjang untuk paling lama 3 x 24 jam lagi. Menurut Pasal 22 Ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan atau penahanan itu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Jadi UU ini memberi wewenang kepada Penyidik menangkap seorang Tersangka selama 6 hari sebelum ia ditahan. Undang- undang sendiri  tidak menjelaskan maksud  pengaturan penangkapan secara khusus ini. Maksud pembuat undang- undang mungkin untuk memberikan keleluasaan kepada Penyidik agar dapat mengumpulkan barang bukti yang akurat mengingat tindak pidana narkotika cenderung menggunakan modus operandi tertentu dan teknologi canggih.

Urgensi masa penangkapan khusus sebagaimana yang diatur dalam Pasal 76 UU Narkotika akan sangat diperlukan oleh Penyidik  dalam ilustrasi sebagai berikut;
Seorang Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia , Penyidik BNN ( Badan Narkotika Nasional ) atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga telah memiliki narkotika. Di mana Tempat Kejadian Perkara ( locus delicti ) berada di suatu pulau terpencil. Jarak pulau itu sangat jauh dari ibu kota provinsi. Akses ke ibu kota provinsi tersebut sangat sulit dan  terbatas. Lebih- lebih lagi tidak semua ibu kota provinsi terdapat Pusat Laboratorium Forensik untuk mengidentifikasi narkoba. Sehingga sangat diperlukan waktu yang lebih dari biasanya untuk memastikan barang bukti tersebut benar- benar adalah berupa narkoba.
Jika berpedoman kepada ketentuan Pasal 19 KUHAP yang menentukan masa penangkapan seorang tersangka hanya selama 1 (satu) hari maka situasi dalam  ilustrasi sebagaimana yang digambarkan di atas Penyelidik atau Penyidik akan menghadapi suatu kendala.


1 komentar:

  1. Do you make money with making money in sports betting? - Work
    How do 1xbet sports betting work? You make money 바카라 from betting on the results of a game. When หารายได้เสริม you place a wager, you are betting on who will win. What happens if

    BalasHapus